Rawan Langgar HAM, Perampasan Aset Hasil Korupsi Harus Terapkan Prinsip Kehati
Penyitaan hingga perampasan aset masyarakat yang tidak terkait tindak pidana korupsi dinilai berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad, kebijakan formulatif perampasan aset hasil tindak pidana korupsi saat ini terdapat pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-undang 20 Tahun 2001.
Sehingga, kebijakan perampasan aset, terutama dalam rangka memenuhi uang pengganti, melalui mekanisme hukum pidana hanya dapat dirampas jika pelaku kejahatan oleh pengadilan telah dijatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Sehingga apabila putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap, maka pidana tambahan berupa perampasan aset maupun uang pengganti tidak dapat dieksekusi," kata Suparji kepada wartawan, Kamis (29/7/2021).
Baca Juga: Soal Penyitaan Hotel di Sukoharjo dan Yogyakarta, Kejaksaan Agung Digugat
Sebelumnya, Kejaksaan Agung diduga melakukan perampasan aset masyarakat maupun korporasi yang tidak terkait kasus korupsi Jiwasraya-Asabri. Bahkan para korban saat ini tengah melakukan upaya hukum dengan mengajukan keberatan serta melayangkan gugatan atas aksi kejaksaan yang melakukan penyitaan serta pelelang aset yang diduga ilegal.
"Bahkan berdasarkan non-conviction based asset forfeiture, perampasan aset yang tidak dapat dibuktikan secara sah asal-usul dari aset tersebut, perampasannya tidak dapat dibenarkan," ujarnya lagi.
Jika dikaitkan dengan HAM, Suparji menyebut bahwa perampasan tersebut dapat menimbulkan pertentangan dengan asas praduga tak bersalah. "Hak atas kepemilikan aset oleh warga negara harus dilindungi dan dihormati oleh negara, sehingga terdakwa perlu menjelaskan dimuka persidangan bahwa aset tersebut didapat secara sah, dan mengajukan keberatan di pengadilan sesuai Pasal 79 ayat 5 UU TPPU," kata dia.
Berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Dalam putusannya hakim harus melihat bahwa barang sitaan harus memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 39 ayat 1 KUHAP juncto Pasal 18 UU Tipikor. Sementara dalam konteks Undang-Undang No. 8 Tahun 2020 tentang TPPU menyebut pihak ketiga yang beriktikad baik didefinisikan sebagai mereka yang sama sekali tidak terlibat dalam proses kejahatan pidananya, tidak menyadari keberadaannya digunakan atau dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan, dan tidak memiliki hubungan dan tidak dalam kekuasaan ataupun perintah pelaku TPPU.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:焦点)
Innalillahi, Istri Wakapolri Komjen Gatot Eddy Meninggal Dunia
Penumpang Muntah 30 Kali di Pesawat Usai Makan Hidangan Berbau
VIDEO: Warna
8 Efek Samping Makan Kurma, Enggak Cuma Lonjakan Gula Darah
Pemprov Jabar: 272 Siswa Nakal Telah Dikirim ke Barak Militer
- Johnny Plate Kembali Dipanggil Kejagung Dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo
- Makanan Kaya Serat untuk Sahur dan Berbuka, BAB Lancar Selama Puasa
- Jangan Sembarangan, Ini Cara Terbaik Makan Kurma agar Bermanfaat
- Polri: Tersangka Teroris JAD Ingin Gagalkan Pemilu 2024 dengan Melalui Kajian
- Kemenhub Sebut 38% Bus Langgar Aturan, Dokumen Palsu hingga Klakson Telolet Dicopot
- Wacana Gateway Indonesia Timur: Peluang Emas Maritim yang Akan Dikaji Mendalam di IMW 2025
- 7 Tanda Tubuh Kelebihan Gula, Sering Lapar hingga Kerutan Wajah
- 7 Sayuran yang bisa Turunkan Gula Darah, Ampuh dan Tentunya Alami
-
KPK Dikabarkan Lakukan OTT, Kasusnya di sini...
Warta Ekonomi, Jakarta - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan ...[详细]
-
Panji Gumilang Gelapkan Dana Pinjaman Yayasan Rp 73 Miliar, Polri: Buat Kepentingan Pribadi
JAKARTA, DISWAY.ID- BareskrimPolrimenetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al ZaytunPanji Gumilang sebag ...[详细]
-
Revitalisasi Hutan Kota Kemayoran Hampir Rampung
Warta Ekonomi, Jakarta - Revitalisasi Hutan Kota Kemayoran yang dilaksanakan sejak 2016 dipastikan a ...[详细]
-
Bacaan Niat Salat Sunah di Malam Nuzulul Qur'an dan Amalan Lainnya
Daftar Isi Bacaan niat sholat sunnah malam Nuzulul Qur'an ...[详细]
-
Tutup Holywings, Anies Baswedan Malah Dibilang Cuma Pencitraan: Dia Itu Dekat dengan Alumni 212...
Warta Ekonomi, Jakarta - Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul, menyebut b ...[详细]
-
Tilang Elektronik, Efektifkah Jika Diperluas? (2)
Warta Ekonomi, Jakarta - Tilang elektronik Dengan volume pengendara yang tinggi serta untuk menertib ...[详细]
-
VIDEO: Bagaimana Cara Memuliakan Al
Jakarta, CNN Indonesia-- Bulan Ramadan adalah bulan diturunkannya kitab suci Al-Q ...[详细]
-
Viral Kucing Bisa Tos di Kuil Xiyuan China Bikin Ribuan Orang Antre
Jakarta, CNN Indonesia-- Ribuan pengunjung telah mengantre di Kuil Xiyuan di Kota Suzhou, China, unt ...[详细]
-
Kritik PSI Tuding PAN Mainkan Politik Dua Kaki, Tangkisannya Begini...
Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menjawab tudingan Sekretaris Dewan P ...[详细]
-
JAKARTA, DISWAY.ID-Ketua KPU, Hasyim Asy'ari membantah isu settingan dalam pengundian nomor urut pas ...[详细]
Jubir PSI & Jakpro Saling Saut soal Atap Tribun Formula E, Anak Buahnya Giring Takut Roboh Lagi
Sekelompok Bandit Rampok Indomaret
- Cegah Anarkisme Hukum, Demokrat Mentahkan Uji Materiil Yusril dengan Serahkan Bukti ke Kemenkumham
- MK Kembali Sidang Gugatan Syarat Usia Capres
- VIDEO: Bagaimana Cara Memuliakan Al
- Bagaimana Hukum Makan Berlebih saat Buka Puasa Ramadan?
- Cara Input NIK KTP di BPJS Ketenagakerjaan Cek Penerima BSU, Cair 600 Ribu
- Baliho Raksasa Nyaris Ambruk di Jakarta Barat
- Tak Hanya Ekonomi, Presiden Prabowo Sebut Hubungan Indonesia dan Tiongkok Menentukan Keadaan Kawasan